Kemenkes: Insentif nakes Covid-19 Rp1,9 triliun

Sebesar Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Dokter RSUD Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap pasien suspect virus COVID-19 saat simulasi di ruang isolasi RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Kota Bogor menginstruksikan seluruh pengelola rumah sakit di Kota Bogor untuk melakukan simulasi penanganan pasien COVID-19 sesuai standar operasional penanganan hingga sarana dan prasarana pendukung sebagai langkah pencegahan dan pengendalian. Foto Antara/Arif Firmansyah/ama.

Anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 mencapai Rp1,9 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, angggaran itu juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat.

"Dari jumlah itu sampai 8 Juli 2020, sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Menurut dia, untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran Rp60 miliar telah terserap Rp9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang gugur. Adapun, penyaluran insentif untuk nakes sempat tersendat karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu, banyak dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan dan unsur terkait lainnya. 

Akibat ketersendatan penyaluran insentif untuk nakes tersebut, membuat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).

Trisa mengungkapkan, aturan baru ini menyederhanakan alur verifikasi insentif nakes. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kemenkes. Dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.