Kemenkes izinkan penggunaan 156 obat sirup

Obat ini dipastikan tidak menggunakan bahan penyebab gagal ginjal akut dan aman sepanjang digunakan.

ilustrasi. Istimewa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat cair atau sirup untuk anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut (GGAPA). Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan. 

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/10).

Berdasarkan surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tersebut, tenaga kesehatan (nakes) dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.