sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes izinkan penggunaan 156 obat sirup

Obat ini dipastikan tidak menggunakan bahan penyebab gagal ginjal akut dan aman sepanjang digunakan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 25 Okt 2022 09:17 WIB
Kemenkes izinkan penggunaan 156 obat sirup

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat cair atau sirup untuk anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut (GGAPA). Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan. 

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/10).

Berdasarkan surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tersebut, tenaga kesehatan (nakes) dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Selain itu, dari 102 obat-obatan yang ditemukan tim Kemenkes di rumah pasien kasus GGAPA, terdapat 23 produk obat yang dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Di samping itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Dalam hal ini, ada 12 merek obat yang dapat digunakan.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ujar Syahril.

Sponsored

Adapun apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas 156 produk obat-obatan sirup tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ucap Syahril.

Berita Lainnya
×
tekid