Kemenkeu setujui usulan subsidi gaji guru madrasah RP1,147 T

Kemenag akan segera proses subsidi untuk GTK madrasah non-PNS.

Siswi madrasah/Foto Asian Development Bank via flickr.com.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ujar Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangannya, Minggu (15/11).

Kemenag, lanjut Nizar, mengusulkan bantuan subsisid gaji bagi Guru tersebut lebih dari Rp1 triliun.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” bebernya.

Perinciannya, jelas Nizar, akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Kemudian untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.