Kemenkumham bebaskan 13.430 napi dan anak hingga sore tadi

Kebijakan ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalsel, Kamis (26/3/2020). Foto Antara/Bayu Pratama S.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak pada Rabu (1/4) pagi hingga sore tadi. Ini untuk mencegah penularan coronavirus anyar (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini, tercatat sudah 13.430 (narapidana dan anak bebas) di seluruh Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Nugroho, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, beberapa saat lalu.

Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yang dibebaskan melalui prosedur asimilasi sebesar 9.091 tahanan. Sedangkan 4.339 napi lainnya, dibebaskan melalui integrasi.

Nugroho menambahkan, terdapat 30.000 napi yang akan dibebaskan dengan cara sama. Dilakukan secara berkala hingga sepekan ke depan. "Ditargetkan tujuh hari," ucapnya.