Kemnaker: Pengaduan terbanyak THR tak dibayar perusahaan

Kemnaker menerima aduan terkait THR 2022 sebanyak 5.589 laporan.

Pekerja pabrik menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kabupaten Kudus, Jateng, pada Selasa (5/6/2018). Foto Antara/Yusuf Nugroho

Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR 2022 sebanyak 5.589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online. 

Posko ini dibuka sejak 8 April lalu. Catatan aduan tersebut sampai 3 Mei 2022. "Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (5/5).

Anwar menjelaskan, dari 2.586 laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.708 laporan. Sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. 
 
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti diselesaikan," katanya. 

Anwar memerinci, dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan sebanyak 1430 THR. Terdiri dari THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat 208 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar.