Kendaraan sumbu 3 dilarang melintas saat libur Nataru

Pelarangan kendaraan angkutan sumbu 3 pada libur Nataru demi memperlancar arus mudik dan arus balik.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Dokumentasi Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang perjalanan kendaraan sumbu tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal itu dilakukan guna memperlancar laju pergerakan kendaraan di masa arus mudik dan arus balik.

“Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (23/12).

Aturan tersebut, kata Firman, mulai diberlakukan sejak hari ini.

"Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan saat masa libur Nataru. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan contra flow dan one way apabila terjadi kepadatan kendaraan di beberapa titik jalan. Menurutnya, apabila jumlah kendaraan melebihi 2.500 dalam 1 jam di jalur tol, maka akan diberlakukan contra flow 1 lajur.