Kepala BPPBJ DKI diganjar sanksi hukuman disiplin tingkat berat

Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan. Kedua, sanksi pemotongan TPP selama 24 bulan sebesar 40%.

Ilustrasi. Freepik

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan diganjar sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Diketahui, Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai  Sekretaris Daerah Provinsi(Sekdaprov) DKI, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ujar Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4).

Blessmiyanda melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab, merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. Setiap PNS wajib menjunjung kehormatan negara pemerintah dan martabatnya.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.

Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan. Kedua, diganjar sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40%.