Kepolisian kembalikan masyarakat yang sempat diamankan saat kericuhan penangkapan Lukas Enembe

Setelah keberangkatan gubernur nonaktif itu, kondisi di Jayapura sempat rusuh.

Peristiwa penggerudukan Mako Brimob Jayapura oleh massa pendukung Lukas Enembe. Foto Ist

Kepolisian Resor Jayapura memulangkan 14 orang yang sempat ditangkap karena terlibat dalam aksi ricuh pasca diamankannya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK RI. Setelah keberangkatan gubernur nonaktif itu, kondisi di Jayapura sempat rusuh.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pengembalian tersebut bertempat di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura, dengan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim. Pengembalian juga diiringi dengan perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan yang melanggar hukum sebagaimana mereka lakukan kemarin.

“Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan,” katanya, dalam keterangan, Kamis (12/1).

Benny menyebut, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat yang merupakan korban meninggal dunia akibat bentrok antara massa simpatisan dan aparat keamanan. Mereka dipulangkan atas surat permohonan dan permintaan keluarga korban sendiri.

“Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ujarnya.