Kerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 4 Juni

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Foto Antara/Adeng Bustomi/foc.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Surat tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah, diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada surat dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kenormalan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, seperti disitat dari setkab.go.id, Jumat (29/5), Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Surat Edaran Menteri PANRB No.19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No.54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No.57/2020 ini.