PDHI: Kerugian akibat PMK diperkirakan Rp9,9 triliun per tahun

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar adalah dengan meningkatkan kondisi kesehatan ternak.

Ketua Umum PB PDHI M. Munawaroh. Foto portal.pdhi.or.id

Kerugian akibat wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun per tahun. Kerugian itu akibat penurunan produksi ternak, hambatan perdagangan, dan biaya pengendalian penyakit dengan obat-obatan, vaksinasi, biosekuriti, dan lainnya. 

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Munawaroh menjelaskan, PMK adalah penyakit virus yang tidak dapat diobati. Karena itu, kata dia, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar adalah dengan meningkatkan kondisi kesehatan ternak.

Itu bisa dilakukan dengan pemberian vitamin dan obat–obatan hewan. "Itu semua guna mencegah munculnya inveksi sekunder," kata dia dalam sikap PDHI yang diterima Alinea.id, Kamis (12/5).

Diberitakan sebelumnya, PMK setidaknya telah ditemukan di dua provinsi, yaitu Aceh dan Jawa Timur. Di Aceh ditemukan di dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur didapati di empat kabupaten, mencakup Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Kementerian Pertanian telah menetapkan enam kabupaten di dua provinsi itu terjangkit wabah PMK pada hewan ternak. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor.