Menkes cabut ketentuan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu

Menkes pastikan vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksini Covid-19/Foto dokumentasi Kemenkes

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencabut ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Kebijakan ini muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat ketentuan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya,” ujar dalam keterangannya, Senin (9/8).

Vaksinasi Covid-19, kata dia, akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi nasional Covid-19 dan program vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Program vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm. Sasaran program vaksinasi Gotong Royong berjumlah sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.