Ketua geng motor di Bengkalis cabuli 40 remaja, ini respons Kemen PPPA

Terduga pelaku mengaku bahwa tindakan asusila yang dialakukan adalah untuk berguru ilmu hitam.

Ilustrasi-pencabulan remaja. Foto: istockphoto.com/

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ketua Geng Motor berinisial A (38) terhadap 40 (empat puluh) anak remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar memastikan, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam upaya pendampingan dan penanganan kasus tersebut.

“Kami mengutuk keras aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku A (38) yang merupakan ketua geng motor terhadap 40 anak remaja dengan rentang usia 14-16 tahun. Adapun para korban merupakan 39 laki-laki dan satu perempuan. Terduga pelaku mengaku bahwa tindakan asusila yang dialakukan adalah untuk berguru ilmu hitam,” ujar Nahar dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Awal mula terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban ke Polsek Mandau setelah mendapati perubahan perilaku pada korban yang menjadi lebih pendiam dan enggan berbicara kecuali ketika ditanya atau diajak berbicara. Karena merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya, keluarga korban lantas memeriksa ponsel korban dan ditemukan percakapan mencurigakan antara korban dan terduga pelaku.

Dari situ korban mengakui tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada keluarganya, dari mulai pemaksaan hingga pengancaman yang diterima oleh korban. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Mandau dan kepolisian bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku.