sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut kasus pencabulan, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang

Nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 07 Jul 2022 17:51 WIB
Buntut kasus pencabulan, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Poloso, Jombang, Jawa Timur. Nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Waryono menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanntor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Bareskrim tuntut pembekuan izin

Tuntutan pembekuan izin pesantren ini antara lain disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Agus meminta itu agar penuntasan kasus dugaan pencabutan santriwati dapat segera dilaksanakan.

Sponsored

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," ucap Agus di Jakarta, Kamis (7/7/).

Selain itu, Agus menyarankan kepada orang tua yang menitipkan anaknya di Pesantren Shidiqqiyah di Jombang untuk membawanya kembali ke rumah. Atau dipindahkan ke ponpes lain yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual. 

Sikap ini dianggap sebagai dukungan masyarakat untuk menuntaskan permasalahan tersebut. "Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya masih berupaya menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) yang buron kasus pencabulan santriwati di pesantren. MSAT sendiri merupakan anak dari pimpinan ponpes, Muhammad Mukhtar Mukthi.

"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ujar Agus.

Agus menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban. Petugas sudah beberapa kali berupaya menangkap MSAT, seperti mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan Polda, namun malah dihalang-halangi oleh sekelompok warga.

"Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap. Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur Agus.
 

Berita Lainnya
×
tekid