Ketua KAMI Medan ditangkap polisi

Khairil Amri ditangkap karena ikut aksi unjuk rasa menolak RUU Ciptaker.

Adu argumen Omnibus Law Cipta Kerja antara pemerintah dengan buruh. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Polres Medan menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairil Amri. Dia ditangkap terkait unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang berujung rusuh di Kota Medan. RUU itu disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober lalu.

Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Martuani Sormin menyatakan, hingga kini Khairil Amri masih menjalani pemeriksaan. "Jadi, KAMI Medan, Khairi Amri ini sedang diperiksa di Polrestabes," ucap Martuani saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Martuani mengaku, belum dapat menerangkan secara detail terkait peran Khairil dalam unjuk rasa hingga yang bersangkutan dicokok. Penyidik pun, kata dia, masih mendalami hal tersebut. "Ya itulah yang sedang kami cari," katanya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian Sumut telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak RUU Ciptaker selama dua hari di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Dengan rincian, aparat kepolisian menangkap 468 pedemo yang melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.