Keuntungan pengelolaan aset sitaan kasus ASABRI akan masuk ke rekening bersama

Aset tersebut juga dapat diperhitungkan untuk uang pengganti kerugian negara atas kasus ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group, akan mengelola aset produktif dari sitaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyebut, keterlibatan badan usaha milik negara untuk menjaga aset produktif tetap beroperasi dengan baik. 

"Pengelolaan aset produktif akan berjalan sampai inkrah," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Rabu (22/12). 

Kemudian, hasil laba pengelolaan itu akan masuk ke dalam rekening bersama atau escrow account dengan status keuntungan yang diperoleh negara. 

"Ke escrow. Rekening bersama antara pemerintah, hotel dan PP. Tetapi harus notifikasi dari sini," ucap Supardi.