Khofifah diminta hadiri sidang jual beli jabatan Kemenag

Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menghadiri persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jatim yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Sedianya, Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni eks Kepala Kantor Kemenag Jatim Haris Hasanudin, serta Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag Jatim Muafaq Wirahadi.

"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah confirm besok akan hadir ya. Itu itu lebih baik saya kira, karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Febri berharap, mantan Menteri Sosial itu dapat menghadiri persidangan. Pasalnya, tim penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Khofifaf mengenai proses pencalonan dua terdakwa tersebut.

"Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul nama Muafaq muncul. Nah, bagi saksi yang relevan kan itu perlu kami dalami," ucap Febri.