KKB dipandang sama dengan aksi terorisme dan radikalisme

Dari aspek hukum, perbuatan KKB masuk dalam kategori tindak pidana terorisme.

Ilustrasi. Pixabay

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan, radikalisme-terorisme harus dicermati dari fenomena tindakan separatis, seperti kelompok bersenjata di Papua. Dia berpandangan, apa yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sama halnya dengan terorisme dan radikalisme.

“Mereka menggunakan kekerasan senjata, melawan hukum, dan menganggu ketertiban umum, keamanan, dan mengancam keutuhan wilayah NKRI. Jadi ini juga harus disadari sebagai bagian dari radikalisme dan terorisme,” kata Mu'ti dalam keterangan resmi, Sabtu (24/12).

Di sisi lain, terkait terorisme sendiri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq menilai, akar pohon radikalisme yang melahirkan ranting terorisme di Indonesia kini sudah semakin menciut. 

"Situasi sekarang menyebabkan terorisme bukan lagi  agenda prioritas besar untuk seluruh negara, termasuk Indonesia, yang sedang menghadapi pertarungan pertarungan globalisasi," ujar Mahfudz.

Mahfudz menyarankan agar gagasan moderasi Islam dan kompatibiltasnya dengan demokrasi, terus digemakan. Selain itu, gagasan Islam yang bisa berbaur dengan negara juga terus dipromosikan. Upaya itu perlu juga ditambah dengan membangun literasi dan persuasi, sehingga tidak melahirkan pertentangan di kalangan penganut agama.