KKP: Kepulauan Riau rawan penyelundupan komoditas perikanan

Beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster, pada tahun lalu. 

Ilustrasi TNI menangkap pelaku illegal fishing. Foto humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal dari dan atau ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia-Singapura di Kota Batam, pada 15-16 Februari 2021.

Kegiatan lintas instansi terkait pengawasan di perbatasan ini digelar untuk membahas penguatan koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, guna meminimalisir praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia-Singapura, khususnya di Kepulauan Riau.

"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Selasa (16/2).

Tahun lalu, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster. Di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar. 

Tak hanya itu, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. Artinya, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.