Klaim untungkan Garuda, eks Dirut Emirsyah Satar berharap bebas

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls_Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/02/20). Foto Antara/Reno Esnir.

Kuasa hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Karena itu, Luhut berharap kliennya dapat terlepas dari jerat hukuman sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Harapan tim advokat, Emir lepas dari tuntutan, atau hukuman yang paling ringan. Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tetapi Garuda tidak rugi, dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Sebaliknya, kata dia, Emir telah membuat Garuda mendapat keuntungan. "Buktinya selama kepemimpinan Emir, Garuda berubah dari one dollar jadi million dollar company. Ini fakta notoire, well known," katanya.

Dia menegaskan, perbuatan Emirsyah Satar menerima uang pengadaan dan perawatan mesin pesawat di Garuda Indonesia merupakan sebuah kesalahan. Namun demikian, kata dia, orang yang merasa salah tidak melulu harus dituntut dalam kacamata hukum.

"Tetap salah tapi tidak perlu dituntut. Itu harapan kami. Tapi kalau semangatnya apa pun libas saja, saya kira tidak adil," ucapnya.