KMMSAJ: Transisi pengelolaan air Jakarta minim partisipasi publik dan tak transparan

Minimnya partisipasi publik dan gelapnya proses transisi pengelolaan air memungkinkan adanya upaya pemprov memperpanjang kontrak.

Aksi massa KMMSAJ tentang akhiri privatisasi air di DKI Jakarta pada perayaan Hari Air Internasional di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022). Dokumentasi KMMSAJ

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan transisi konsesi pengembalian pengelolaan air, yang digadang-gadang berlangsung 6 bulan, dinilai minim partisipasi publik dan tidak transparan. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pun pesimistis dengan proses penghentian privatisasi air.

Sebagai informasi, proses kontrak perjanjian kerja sama terkait privatisasi air Jakarta ini bakal berakhir pada 2023. Pemprov Jakarta pun mulai ancang-ancang melakukan transisi konsesi pengelolaan air.

KMMSAJ menyatakan, minimnya partisipasi publik dan gelapnya proses transisi pengelolaan air tersebut memungkinkan adanya upaya pemprov memperpanjang kontrak privatisasi. 

"Padahal, dibandingkan dengan menyerahkan pengelolaan air bersih di DKI Jakarta kepada swasta, ada banyak solusi alternatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah," ucap KMMSAJ dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3). "Di antaranya, pengembalian pengelolaan air kepada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) atau menyerahkan pengelolaan tersebut langsung kepada masyarakat."

Privatisasi air di Jakarta, terang KMMSAJ, terjadi akibat perjanjian kerja sama negara dengan swasta sejak 1998 dan masih berlangsung sampai sekarang. Langkah tersebut pun inkonstitusional lantaran bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.