KNPB: Pemerintah cuci tangan atas kasus HAM di Papua Barat

Pemerintah berencana memasukkan segala pelanggaran HAM di Papua lewat pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ihwal rencana memasukkan segala pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua lewat pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Alinea.id/Alfiansyah

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ihwal rencana memasukkan segala pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua lewat pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ketua 1 KNPB Warpo Sampari Warik Wetipo menolak tegas rencana tersebut. Ia mengatakan, hasil pertemuan yang dilakukan oleh Mahfud dan beberapa kelompok masyarakat di Papua hanya pertemuan elite semata.

"Apa itu, ya semuanya itu pelanggaran HAM berat semua yang ada di Papua. Tidak ada yang skalanya kecil. Jadi itu, kalau mau kita selesaikan tidak bisa lompat-lompat, harus selesaikan satu per satu," kata Warpo saat dihubungi Alinea.id, Minggu (1/12).

Dikatakan Warpo, masuknya setiap pelanggaran HAM ke dalam agenda KKR tidak akan mengobati sakit hati masyarakat Papua. Pasalnya, terkait pelanggaran HAM di Papua, masyarakat Papua hanya menginginkan negara menyelesaikan dengan cara mengadili pelaku secara hukum.

Warpo menegaskan, pihaknya khawatir jika pelanggaran HAM di Papua masuk ke dalam agenda KKR, segala penyelesaian hukum akan terabaikan. Kecuali jika mekanisme penyelesainya tidak dilaksanakan nonyudisial.