Koalisi sipil tolak RUU Kesehatan, sebut prosesnya cacat

"Manakala seorang Menkes memunggungi aspirasi-aspirasi kesehatan, sejatinya ia telah kehilangan legitimasi moral sebagai Menteri Kesehatan."

Koalisi sipil menolak RUU Kesehatan bahkan menyebut proses penyusunannya cacat. Freepik

Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan lantaran minim pelibatan paritisipasi publik dalam penyusunan dan pembahasannya. Selain itu, berpotensi menghilangkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik yang dimandatkan dalam konsitusi.

Perwakilan koalisi sipil sekaligus Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan, pihaknya menolak RUU Kesehatan juga karena apa yang disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tentang substansi beleid tersebut berbeda dengan yang sedang dibahas di DPR. Dicontohkannya dengan lebih banyak materi tentang kurangi dengan dukungan industri kesehatan dan memprioritaskan investasi daripada kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan prioritas.

Diketahui, dalam rapat paripurna DPR pada 14 Februari 2023, RUU Kesehatan disetujui sebagai inisiatif legislatif. Komisi IX DPR bahkan telah membentuk panitia kerja (panja) yang beranggotakan 27 orang dari unsur pimpinan dan anggota.

Sementara itu, Budi Gunadi sebelumnya mengklaim, pemerintah mendorong 6 topik utama dalam RUU Kesehatan sesuai pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia. Yakni, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM dan teknologi kesehatan.

"Kami menolak pengesahan ataupun sertifikasi di dalam Undang-Undang Kesehatan ini. Pemerintah dan juga DPR jangan memaksakan, jangan merusak sistem yang sudah baik dengan undang-undang yang tidak jelas ideologinya, tidak jelas substansinya, dan tidak jelas prosesnya," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (15/6).