Susun RPP UU Kesehatan, Kemenkes buka kanal partisipasi publik
Masukan dan saran dapat disampaikan melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal partisipasi publik untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saluran dibuka secara daring melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengklaim, langkah ini sebagai bentuk penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yang menuai polemik sejak awal, dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," ucapnya.
Selain itu, Kemenkes juga segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) atas UU Kesehatan. Rencananya digelar secara daring via kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan ini, menurut Syahril, penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan tak diakomodasi dalam UU Kesehatan.
Karenanya, kesempatan tersebut diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Harapannya, menukil laman Kemenkes, mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dengan baik.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB