Kejaksaan tangkap buron kasus korupsi PT PLN Batubara

Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi buron sejak putusan Mahkamah Agung sejak 17 Oktober 2019.

Buron kasus tindak pidana korupsi pada PT PLN Batubara ditangkap Kejaksaan pada Senin (11/11)./Antara Foto

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap seorang buron kasus tindak pidana korupsi pada PT PLN Batubara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, buron atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim ditangkap kemarin (11/11) di daerah TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron atas putusan Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2019.

“Dia ditangkap setelah melarikan diri, saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Mukri melalui keterangan resminya, Selasa (12/11).

Mukri menjelaskan, dalam kasus tersebut Kokos bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya. 

Saat itu Kokos merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.