Komcad dan tren wajib militer era kiwari 

Indonesia bergabung dengan sejumlah negara di Eropa yang membuka pelatihan militer bagi warga sipil.

Ilustrasi wajib militer. Alinea.id/Firgie Saputra

Didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10). Bersama eks rivalnya di Pilpres 2019 itu, Jokowi meresmikan pasukan komponen cadangan (komcad) Indonesia gelombang pertama. 

Setidaknya ada sekitar 3.000 prajurit komcad yang telah menanti kedatangan Jokwi di Pusdiklat Kopassus. Sejak Juni, mereka dilatih selama tiga bulan di instalasi-instalasi militer milik TNI di berbagai daerah. Selain disiplin militer, para prajurit komcad juga diajarkan memegang senjata, teknik, dan taktik militer. 

"Tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan. Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," kata Jokowi. 

Komcad merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa komcad dibentuk untuk mendukung dan memperkuat komponen utama dalam pertahanan negara, yakni TNI. 

Direkrut dari warga sipil, anggota komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, semisal uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan atas jasa-jasanya.