sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung Komcad, Ketua MPR dorong pemerintah segera terbitkan PP

Penerbitan PP dinilai penting agar pemerintah dapat segera menyosialisasikan program tersebut.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 21 Feb 2020 14:26 WIB
Dukung Komcad, Ketua MPR dorong pemerintah segera terbitkan PP

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi rencana Kementerian Pertahanan yang akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara. Menurut dia, program ini sangat baik untuk menambah kekuatan pertahanan saat Indonesia berada dalam keadaan bahaya.

Karenanya, politikus Partai Golkar yang kerap disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah untuk segera menyosialisasikannya. Pemerintah juga diharapkan segera menerbitkan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi kebijakan ini.

"Saya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Komcad Pertahanan Negara, agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. Mengingat hingga kini PP tersebut masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (21/2).

Dia juga berharap target Kemhan melibatkan 25.000 warga usia 18-35 tahun dalam Komcad Pertahanan Negara dapat tercapai. Untuk itu perlu ada penggalakkan sosialisasi lewat berbagai macam platform, termasuk media sosial.

Agar sosialisasi optimal, bekas ketua DPR ini juga menyarankan agar Kemhan menggandeng Kementerian Informasi dan Komunikasi. Menurut Bamsoet, Kemkominfo dapat membantu Kemhan dalam mengkampanyekan program ini lewat berbagai media.

"Terakhir, saya mendorong kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam program Kemenhan tersebut," ujarnya.

Bamsoet berharap masyarakat yang memenuhi syarat usia yang ditetapkan dapat mendaftarkan diri secara sukarela mengikuti program ini. Untuk menjadi bagian dari Komcad Pertahanan Negara, mereka nantinya akan diseleksi dan diberikan pelatihan dasar militer selama tiga bulan.

Pembentukan Komcad merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Dalam Pasal 29 UU tersebut, disebutkan bahwa Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid