Komersialisasi hasil hutan ancam kehidupan Suku Malind di Papua

Warga kampung resah dengan ancaman dampak dari penebangan hutan tanaman.

Foto ilustrasi hutan Papua. Dokumentasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Komersialisasi hasil hutan mengancam keberlangsungan hidup Suku Malind. Perusahaan Tanaman Industri (HTI) PT. Selaras Inti Semesta (SIS) aktif menebang pohon di wilayah Kampung Zanegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke, Papua sejak November 2020. Bahkan, PT SIS melakukan ekspansi penebangan baru pada hutan alam di Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua pada Maret 2021. 

PT SIS sudah melakukan penembang sejak 2009-2016."Hutan sumber kehidupan masyarakat adat. Hutan hilang dan lingkungan rusak akan mengakibatkan masyarakat kesulitan mencari makan, mata pencaharian susah dan kesehatan masyarakat terganggu," ujar tokoh masyarakat di kampung Zanegi, Bonefasius Gebze dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Warga kampung resah dengan ancaman dampak dari penebangan hutan tanaman. Apalagi, PT SIS tidak merespon permintaan warga untuk menaikan kompensasi pemanfaatan kayu dan sewa tanah. 

Di sisi lain, warga mengeluhkan penggunaan kayu untuk energi biomassa pembangkit listrik yang dialirkan bukan untuk kampung Zanegi.

Dalam perjanjian antara PT. SIS dan warga kampung Zanegi pada 12 Desember 2009, disebutkan pada pasal 5 ayat (2) kompensasi atas kayu hasil panen adalah: (1) Rp. 2000 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan alam; (2) Rp1500 setiap kubik untuk kayu yang berasal dari hutan tanaman.