Komisaris PT ASA ditahan dalam kasus penimbunan obat Covid-19

Penyidik menahan S setelah memeriksanya selama tujuh jam.

Ilustrasi. Pixabay

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan Komisaris PT ASA berinisial S dalam kasus dugaan penimbunan obat Covid-19.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan, penahanan dilakukan setelah memeriksa S. Pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam.

“Ada 71 pertanyaan yang diberikan dan langsung dilakukan penahanan,” katanya melalui konferensi pers secara daring, Kamis (5/8).

Niko menuturkan, tersangka YP tidak ditahan karena memiliki penyakit syaraf pada kakinya sehingga sulit untuk berjalan. Namun, penyidik mengutus bidang kedokteran untuk memeriksa kembali kesehatan Direktur Utama (Dirut) PT ASA itu.

"Namun terkait penyampaian yang bersangkutan (YP), penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak dokkes untuk meyakinkan penyidik apakah yang disampaikan (YP) benar dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.