Komisi III pertimbangkan penundaan pengesahan RUU KUHP

DPR akan mempertimbangkan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penundaan RUU KUHP.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu./AntaraFoto

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan RUU KUHP tinggal menunggu waktu. Tapi belakangan Presiden Joko Widodo meminta kepada wakil rakyat agar pengesahaan aturan itu ditunda untuk kembali menyerap aspirasi masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, DPR akan mempertimbangkan permintaan Presiden Jokowi ihwal penundaan RUU KUHP.

Pertimbangan tersebut dilakukan guna merespons situasi dan dinamika yang muncul di masyarakat. Sekaligus akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi apakah sepakat memenuhi usulan presiden atau tidak.

"Ini baru pengambilan keputusan di tingkat pertama. Baru diusulkan diagendakan di paripurna. Untuk proses diagendakan di paripurna harus lewat Badan Musyawarah," terang Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9).

Secara pribadi, Masinton mengaku menyetujui permintaan Jokowi. Selain karena dinamika yang ada, Masinton menganggap rencana ini perlu disosialisasikan lebih jelas kepada masyarakat. Utamanya terkait pasal-pasal yang dianggap krusial.