Komisi III DPR serahkan kasus tewasnya Bharada E kepada Polri

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka bukan akhir dari pengungkapan kasus yang telah berjalan kurang lebih selama sebulan itu.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali. Foto nasdem.id

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi bukti jika Polri tidak menutupi kesalahan anggota. Ali mengatakan prihatin dengan keterlibatan Ferdy Sambo dengan merekayasa fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita bersyukur atas terbuka kasus ini secara terang-benderang, sehingga kemudian publik tidak bisa bertanya-tanya, kemudian tidak menuduh polisi seakan-akan menutupi peristiwa tersebut, serta merekayasa dalam kejadian tersebut," ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (10/8).

Menurut politikus Partai Nasdem ini, dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, harus diusut tuntas.

"Sehingga kita berharap setelah pengumuman tersangka ini, kita percaya kan penuh kepada polisi kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut," katanya.

Ali juga berpendapat jika penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka bukan akhir dari pengungkapan kasus yang telah berjalan kurang lebih selama sebulan itu. Menurut dia, semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan di depan pengadilan.