Komisi IX DPR: Tindak tegas perusahaan yang belum bayar THR

Menurut Netty, masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR kepada karyawannya. 

THR Ilustrasi/Foto Hipwee

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta, pemerintah menindak tegas perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijiriah. 

Menurut Netty, masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR kepada karyawannya. "Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. THR pekerja wajib dibayarkan," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Netty menegaskan, kewajiban perusahaan membayar THR merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Netty juga meminta, pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah lebih aktif  guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi  harus  proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," urai dia.