Tanggapi vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM harap hukuman mati dihapuskan

Meski demikian, Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil di persidangan.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Alinea.id/Immanuel Christian

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil di persidangan. Ia memandang, tidak seorangpun yang berada di atas hukum, termasuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/2).

Atnike menyebut, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, putusan hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti telah melakukan tindakan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Terlebih, dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Kendati demikian, Atnike mengatakan, Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Ia berharap hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.