Komnas HAM harap TNI di bawah Polri usut pembantaian di Nduga

Pembantaian 31 pekerja Istaka Karya di Nduga, Papua, harus dipandang sebagai tindakan kriminal dan pelanggaran hukum.

Komnas HAM meminta peristiwa di Nduga, Papua, ditempatkan dalam koridor hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengimbau agar pembantaian terhadap para pekerja BUMN Istaka Karya di Nduga, Papua, dipandang sebagai sebuah tindakan kriminal dan pelanggaran hukum. Oleh karenanya, pengusutan terhadap peristiwa ini harus berada dalam penanganan aparat kepolisian.

Komisioner Komnas HAM, Beka Hulung Habsarah, mengatakan pasukan TNI yang terlibat dalam pengejaran para anggota Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB), harus tetap di bawah komando Kepolisian. Bagi dia, hal ini penting agar tak keluar dari koridor hukum.

"Pengerahan TNI dibenarkan sepanjang dalam koordinasi Kepolisian, artinya polisi yang mempimpin operasi penegakan hukumnya, TNI mendukung upaya tersebut, sebab ini masuk ke dalam koridor hukum," katanya di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta, Rabu (5/12).

Hal serupa juga dikatakan oleh Amirudin, yang juga merupakan komisioner di Komnas HAM. Menurutnya, kejadian ini perlu dipandang sebagai pelanggaran hukum terlebih dahulu, agar para pelaku dapat diproses secara hukum.

"Kalau dia ditangkap, diproses secara hukum di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan nanti seperti apa," kata Amirudin.