Komnas HAM minta pembebasan warga Pulau Rempang yang ditahan

Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa.

Ketua Komnas HAM terpilih periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro (Dok. Humas Komnas HAM)

Komnas HAM menyikapi peristiwa konflik lahan warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau
Galang Baru yang berujung pada kekerasan baru-baru ini.

Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa. Komnas HAM mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.

"Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan
pemulihan khusus. Serta meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak
hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional," ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).

Dia menegaskan, Komnas HAM berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyelesaian dugaan
pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasusnya serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak tentunya sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hakhak korban.

"Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik," kata dia lagi.