Pelanggaran HAM berat di masa lalu
Ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui pemerintah.

Nestapa penyintas 1965 dan oase keadilan dari negara
Peristiwa 1965-1966 menjadi salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Presiden Jokowi.

LPSK pulihkan 4.000 korban pelanggaran HAM berat
Data pemulihan korban tersebut merupakan rekapitulasi sejak 2012.

Bertemu Komnas HAM, Jokowi bahas penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu
Pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan tugas yang harus dihargai.

Respons Ilham Aidit atas pengakuan Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat
Ilham Aidit mengapresiasi segala upaya pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Kasus Munir dan Marsinah bakal dibahas di Rakernas Partai Buruh
Partai Buruh akan mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengupayakan penuntasan kasus pelanggaran HAM.

YLBHI tantang pemerintah buktikan pelanggaran HAM tidak terulang
Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden Jokowi tidak lepas dari rekam jejak pemerintah dalam menyikapi peristiwa pelanggaran HAM.

Komnas HAM angkat bicara soal pengakuan Presiden atas pelanggaran HAM masa lalu
Pemerintah diharapkan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.

Respons Kejagung atas pengakuan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat
Kejagung menunggu perintah dari Presiden Jokowi terhadap kasus-kasus yang ada untuk diprioritaskan penyelesaiannya.

Jokowi sesalkan pelanggaran HAM berat, Amnesty: Harusnya minta maaf!
Menurut Amnesty International, penyebutan nama-nama peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu saja jauh dari cukup

Pemerintah perlu buka ruang pengajuan status korban pelanggaran HAM berat
Pemulihan hak korban berupa memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

Mahfud MD lapor Jokowi soal pelanggaran HAM: 4 kasus sudah diadili
Mahfud tak memerinci ke-4 kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Namun, seluruhnya diputus lepas oleh MA.

Komnas HAM desak Jaksa Agung proses hukum eksekutor peristiwa Paniai
Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan yang membebaskan Isak Sattu.

TAPHAM dapati bukti Bupati Terbit Rencana eksploitasi korban
Pemaksaan untuk bekerja tanpa kompensasi yang layak juga merupakan pelanggaran terhadap HAM, khususnya hak atas standar kerja.

TNI dan Kemenko Polhukam bahas pelanggaran HAM di Papua
Kemenko Polhukam merekomendasikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.

Temuan Komnas HAM: Match commissioner laga Arema vs Persebaya tak paham regulasi
Berdasarkan keterangan match commissioner, yang bersangkutan tak memahami regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.

PSSI lalai terapkan risiko tinggi laga Arema vs Persebaya
PSSI sejatinya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan dalam kategori berisiko tinggi, serta mengambil langkah-langkah pengamanan.

Acay mengelak saat disinggung tim pengamanan CCTV kasus KM 50
Kasus KM 50 menewaskan 6 anggota Laskar FPI tanpa melalui proses hukum (unlawful killing).

Komnas HAM targetkan laporan tragedi Kanjuruhan rampung pekan depan
Komnas HAM telah melakukan investigasi tentang tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 2-10 Oktober 2022.

Komnas HAM dapati bukti peran PT LIB atur laga Arema vs Persebaya digelar malam
Kapolres Malang sempat meminta pertandingan Arema kontra Persebaya digelar sore hari, pukul 15.30 WIB.

Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: Tindakan represif aparat tak bisa dibenarkan
Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat negara berdampak langsung pada hak untuk hidup.

YLBHI desak pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan
YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prin

Perjalanan kasus pembunuhan Munir
Aktivis HAM Munir tewas diracun di pesawat saat menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.

Terjadi 4 pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J
Komnas HAM menyebut, pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extrajudicial killing.

Kemenag siap bersinergi demi penegakan HAM
Kemenag fokus menangani isu kebebasan beragama dan intoleransi-ekstremisme dengan kekerasan.
