Komnas HAM sesalkan sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar tertutup

Tragedi Kanjuruhan bukan perkara yang melibatkan anak atau terkait kekerasan seksual sehingga sidang dapat digelar terbuka.

Ilustrasi. Komnas HAM sesalkan proses sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar tertutup di PN Surabaya, Jatim. Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan tertutupnya proses persidangan tragedi Kanjuruhan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang dimulai pada Senin (16/1) lalu.

Dalam perkara ini, Komnas HAM memandang, persidangan yang terbuka merupakan bentuk akuntabilitas. Artinya, dilakukan secara adil dan imparsial.

"Menyikapi persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/1).

Menurut Uli, tragedi Kanjuruhan bukan perkara yang melibatkan anak atau terkait kekerasan seksual. Sehingga, peradilan sejatinya dapat digelar secara terbuka.

"Kasus tragedi Kanjuruhan tidak termasuk
kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan
seksual, sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," papar Uli.