Lindungi anak dari bahaya rokok, Kompak desak pemerintah revisi PP 109/2012

Kompak juga berikan surat peringatan somasi pertama kepada Menkes Terawan Agus Putranto, agar segera merevisi PP 109/2012. 

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mangkrak dua tahun. Hingga kini, prosesnya tidak ada kejelasan.

Padahal, berdasarkan Keppres Nomor 9 tahun 2019 semestinya revisi PP 109/2012 dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2019. Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak), juga menyampaikan langsung surat peringatan somasi pertama kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. 

"Hari ini, 12 November 2020, komponen masyarakat Indonesia menyatakan somasi. Memperingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus melakukan upaya untuk menggerakkan roda penyelesaian PP waktu 14 hari," ujar perwakilan Kompak Tubagus Haryo Karbiyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/11).

Perwakilan Kompak lain, Margianta SJD menilai, pemerintah membiarkan geliat iklan rokok. Bahkan, anak masih mudah mengakses rokok, karena harganya terjangkau.

Ia menyebut, pemerintah sudah gagal dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat. Dampak pandemi Covid-19, di Indonesia tidak akan parah jika pemerintah memperhatikan bahaya rokok.