Korban banjir dapat bantuan sewa rumah selama 6 bulan 

Pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak berat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kiri) saat memberikan bantuan kepada warga korban banjir di Lebak, Sabtu (4/1).Alinea.id/Khaerul Anwar

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak berat akibat banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak.

Sebanyak enam kecamatan terdampak banjir di Lebak, yakni Kecamatan Curug Bitung, Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Maja dan Cimarga. Dari enam kecamatan itu, wilayah Lebak Gedong dan Sajira paling terparah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, selain rumah yang mengalami rusak berat, rumah sedang pun akan mendapat bantuan sebesar Rp25 juta dan rusak ringan mendapat bantuan Rp10 juta.

"Masyarakat yang terdampak bencana akan mendapatkan dana stimulan sebesar 50 juta untuk rumah rusak berat, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta," kata Kepala BNPB kepada wartawan di Lebak, Banten, Sabtu (4/1).

Dikatakan Doni, pihaknya tidak akan membuat hunian sementara tetap bagi korban yang rumahnya rusak akibat banjir. Namun setiap kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sewa rumah sebesar Rp500 ribu selama enam bulan.