Korban Lion Air JT610 mendapat santunan Rp50 juta

Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Laut Jawa mendapatkan santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Lutfinani Eka Putri (kiri) istri dari Deryl Fida Febrianto korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 menangis diatas peti jenazah ketika tiba di rumah duka Jalan Simo Pomahan Baru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/11/2018). Tim Disaster Victim Identivication (DVI) hingga saat ini sudah mengidentifikasi 82 orang penumpang dari 189 orang penumpang korban Lion Air JT-610. / Antara Foto

Ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Laut Jawa mendapatkan santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo, menyatakan pihaknya sudah memberikan santunan senilai Rp5,058 miliar yang diberikan kepada para ahli waris penumpang korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.

"Hingga Kamis (22/11), Jasa Raharja sudah memberikan sekitar Rp5 miliar kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan undang-undang dan PP 17 ayat 1 mengenai ketentuan ahli waris itu secara vertikal," kata Budi di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Sejumlah uang santunan tersebut diberikan setidaknya pada 103 ahli waris yang berhak menerima kewajiban yang harus diberikan tersebut dengan jumlah masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Untuk selanjutnya, terutama temuan identifikasi yang baru, akan kami segera berikan ke ahli waris yang sudah terdata sebelumnya," kata dia.