Korlantas Polri: Pengetatan arus kendaraan Jawa-Bali berlaku 11 Januari

Korlantas Polri tindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Kepadatan kendaraan saat PSBB di jalur wisata Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan memperketat pengamanan arus kendaraan yang melintas di jalur Jawa-Bali. Hal itu diberlakukan menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, mengaku pihaknya akan mulai melakukan pengetatan sejak pekan depan.

“Berlaku nanti tanggal 11 Januari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Rudy menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun belum dapat merinci aturan apa saja yang akan diberlakukan dalam pengetatan pengamanan arus kendaraan Jawa-Bali.

“Ini baru berlangsung rapat pembahasan surat edaran dengan gugus tugas dan lain-lain tentang perjalanan ini,” ungkapnya.