Polri ungkap dugaan korupsi anak perusahaan PT Jakpro, 2 orang jadi tersangka

Dalam kasus ini, ada saksi mengembalikan uang Rp1,7 miliar karena merasa bukan bagian dari pendapatan gaji dan bonus perusahaan.

Rilis dugaan tindak pidana korupsi PT JIP di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). Foto Alinea.id/Alvin Saputra.

Polri mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh anak perusahaan PT Jakarta Properti yakni  PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2018 yang terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Gorontalo, Malaku, NTB, DIY, dan Sulawesi Selatan. Kasus korupsi ini juga terkait pengadaan GPON (Global Passive Optical Network) untuk fiber optik.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka atas kasus ini.

"Pertama saudara AP dirut PT JIP periode 2015-2018, kedua saudara CDS Vice President (VP) finance dan IT PT JIP," kata Djoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Djoko menyebut, perkiraan kerugian negara akibat peristiwa itu mencapai Rp315 miliar. 

Dengan adanya perkara ini, Djoko mengaku, timnya telah memeriksa tujuh orang saksi dari PT Jakpro, 20 saksi PT JIP, 14 saksi dari swasta, 21 kontraktor pengadaan JPON, tiga orang Pemerintahan Provinsi, dan satu ahli keuangan negara.