Korupsi ASABRI, Kejagung tetapkan 10 tersangka korporasi

Ke-10 manajer investasi ini terbukti mengelola reksadana dengan pengendalian pihak tertentu.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, pengelolaan reksadana yang dilakukan 10 MI terbukti tidak profesional. Seluruhnya pun dinilai terbukti mengelola reksadana dengan dikendalikan pihak tertentu.

Dia menerangkan, pengelolaan reksadana hanya berdasarkan kepentingan keuntungan pihak yang mengendalikan. Kendati demikian, Leonard tidak memerinci siapa pihak yang mengendalikan tersebut.

“Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (28/7).

Seluruh tersangka korporasi dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).