Korupsi bansos Bandung Barat, 7 orang akan diperiksa

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar) 2020. Salah satunya Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dian Soehartini.

Lalu, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, Yusup Sumarna, dan lima pegawai negeri sipil atau PNS, Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas, dan Tian Firmansyah. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jabar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.