Kasus korupsi dana bansos Covid-19, KPK kembalikan Rp16,2 miliar

Uang tersebut merupakan barang bukti saat dilakukan penangkapan.

Logo KPK. Dok KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dari kasus suap pengadaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Uang rampasan tersebut disetorkan oleh KPK ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/8).

Ali menyebut, uang rampasan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan dari Matheus Joko Santoso selaku terpidana dalam perkara ini. Uang Rp16,2 miliar diamankan tim penyidik saat melakukan tangkap tangan terhadap anak buah Juliari tersebut.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari praktik-praktik korupsi, melalui sejumlah mekanisme yang telah ditetapkan.