Korupsi DP4, Kejagung periksa 3 saksi

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp148 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam mendalami kasus korupsi DP4 Pelindo. Google Maps/Sigit Dwihartono

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 3 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019. Mereka diperiksa untuk seluruh tersangka.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Kepesertaan, SDM, dan Umum DP4 Januari 2016-Mei 2018, EDS. Dua lainnya, sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yakni Group Head Strategi SDM Pelindo, RK, dan Asisten Manajer Perencanaan Investasi DP4 September 2006-September 2021, R.

"Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya.

"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu.