sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi DP4, Kejagung periksa 3 saksi

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp148 miliar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Mei 2023 20:49 WIB
Korupsi DP4, Kejagung periksa 3 saksi

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 3 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019. Mereka diperiksa untuk seluruh tersangka.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Kepesertaan, SDM, dan Umum DP4 Januari 2016-Mei 2018, EDS. Dua lainnya, sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yakni Group Head Strategi SDM Pelindo, RK, dan Asisten Manajer Perencanaan Investasi DP4 September 2006-September 2021, R.

"Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya.

"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu.

Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, bekas Direktur Utama DP4, Edi Winoto.

Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo, dan makelar tanah Ahmad Adhi Aristo. "Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujarnya.

Adapun ketiga lainnya adalah Manager Investasi DP4 2005-2019, Umar Samiaji; staf investasi sektor riil 2012-2017, Imam Syafingi; dan Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sponsored

Modus yang dilakukan dengan memberikan biaya (fee) kepada makelar dan harga tanah digelembungkan (mark-up). Alhasil, terdapat kelebihan dana yang diterima tim pengadaan tanah saat membeli lahan di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Selain itu, penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima agar uang dapat dikeluarkan. Namun, pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

Secara khusus, Edi berperan menyetujui pembelian tanah tanpa didasari prosedur operasional standar (SOP). Bahkan, mendorong penyertaan modal DP4 ke dua perusahaan.

Kemudian, Khamidin berperan dengan menyetujui pengeluaran dana pembelian tanah. Adapun Umar dan Imam mengusulkan investasi yang tidak sesuai SOP.

Chiefy diduga melawan hukum karena tak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan pemantauan sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatannya. Lalu, Ahmad mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid