Korupsi emas, Kejagung masih dalami keterlibatan PT UBS dan IGS

Pengusutan kasus ini bermula dari temuan PPATK atas dugaan aliran dana TPPU senilai Rp189 T di lingkungan Kemenkeu.

Kejagung hingga kini masih mendalami keterlibatan PT UBS dan PT IGS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/Eko Junaidi Salam

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kode hamonized system (HS) untuk ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun. Ini dilakukan, salah satunya, dengan menggeledah kantor keduanya.

"Sampai sekarang, masih kami dalami keterlibatannya [PT IGS dan PT UBS]," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, pada Jumat (26/1).

Kuntadi melanjutkan, penyidik hingga kini juga masih menunggu pendapat ahli tentang kasus tersebut. Sebab, ada peluang perkara masuk ke ranah kepabeanan.

"Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya," jelasnya.

Kasus ini disidiki Kejagung sejak Mei 2023 seiring adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp189 T. Ini pun selaras dengan temuan Satuan Tugas (Satgas) TPPU Kementerian Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di mana Rp49 T di antaranya bertalian dengan dugaan korupsi emas.