Korupsi KTP-el, KPK panggil politikus Golkar

Chairuman Harahap akan diperiksa untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014, Chairuman Harahap, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). Foto Antara/Reno Esnir

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014, Chairuman Harahap, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (KTP-el).

Selain Chairuman, penyidik antikorupsi juga memanggil staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam perkaranya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri, Irman Sugiharto, menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Isnu kemudian membentuk konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN, PNRI. Tujuannya, mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.