Johan Darsono telah diperiksa soal 12 korporasi yang diduga menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019. Pendalaman itu akan dilakukan terhadap tersangka pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Pemeriksaan ini masih terkait 12 korporasi yang diduga menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.
"Yang jelas kalau pasal TPPU itu kalau memang, ada pasti kita [kejar]," kata Supardi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (3/2) malam.
Penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap para direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara bertahap.
Kejagung melampirkan daftar 12 korporasi Johan Darsono Group yang menerima pembiayaan dari LPEI tanpa melalui prinsip good corporate governance dan tidak sesuai aturan kebijakan perkreditan LPEI. Imbasnya, kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada 2019 meningkat.